LEMBAGA TINGGI DAN TERTINGGI DI INDONESIA

Halaman ini memuat tentang Lembaga Tinggi dan Tertinggi di Indonesia yaitu ,DPR,Presiden,DPA,MA dan MPR
1. Dewan Perwakilan Rakyat

    Hakekat dalam pemilu  adalah memilih wakil-wakil  rakyat yang duduk di DPR atau Parlemen. Jika pada pemilu 

sebelumnya ada anggota DPR yang diangkat, mulai pemilu 2004 semua anggota DPR  dipilih melaluiPemilu. Wakil-wakil rakyat yang duduk  di DPR  mempunyai serangkaian tugas,wewenang,dan hak dalam melaksanakan tugasnya.  Agar mampu menjalankan tugas dengan baik  maka DPR  mempunyai tugas, Wewenang  dan hak sebagai berikut.

a. Anggota-anggota DPR  merangkap sebagai anggota MPR.
b. DPR bersama-sama pemerintah  menetapkan Undanbg-Undang
c. DPR menetapkan APBN
d. DPR memberikan persetujuan kepada Presiden  atas pernyataan  perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain.
e. DPR mengajukan  rancangan Undang-Undang yang disebut inisiatif

    Dengan sistim ketatanegaraan RI,DPR termasuk dalam lembaga tinggi negara bersama-sama Presiden,BPK dan MA. Masing-

masing  lembaga tinggi negara tersebut mempunyai  tugas,wewenag, dan  hak sesuai dengan  peraturan yang telah di tetapkan. Sistim pemerintah  bukan parlementer tetapi Presidensil.

2. Presiden
    Tugas,wewenang dan hak Presiden sebagai berikut .
1. Presiden memegang kekuasaan Pemerintah.Artinya,Presiden adal;ah Kepala kekuasaan  eksekutif dalam negara.
2. Presiden memegang kekuasaan membentuk undan-undang dengan pertunjukan DPR. Presiden bersama DPR menjalankan kekuasaan

legislatif.
3. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersejarah RI yang terdiri atas angkatan laut, darat, udara, dan kepolisian.
5. Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
6. Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
7. Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
8. Presiden mempunyai hak memberi grasi, abolisi, amnesti, dan relabilitasi.
9. Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

3. Dewan Pertimbangan Agung
  Dihapus dengan ketetapan MPR tentang amendemen ke-4 tahun 2002

4. Badan Pemeriksaan Keuangan
  Tugas, wewenwng, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah sebagai berikut.
1. BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahaan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2. BPK mengadakan  dan menetapkan  tuntutan perbendaharaan  dan tuntutan  ganti rugi.
3. BPK Melakukan penelitian,penganalisaan  terhadap  pelaksanaan peraturan perundangan di bidang keuangan.

5. Makamah Agung

    Makamah Agung merupakan  pemegang kekuasaan yang tertinggi  di bidang kehakiman  dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.

6. Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Merupakan Lembaga Tinggi Negara yang memiliki tugas dan wewenag  sebagai

berikit.
a. Tugas-tugas MPR meliputi :
1. Menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
3. Menetapkan Garis-garis Besar haluan Negara (GBHN)

b. Wewenang MPR meliputi :
1. Mengubag Undang-Undang Dasar
2. Memberhentikan Presiden  apa bila menyimpang dari UUD dan GBHN walaupun masa jabatan  belum habis.
3. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD ( Dewan Perwakilan Daerah)  Hasil pemilu


Comments

Popular posts from this blog

BANK SOALKELAS 6 PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN SEMESTER SATU

BANK SOAL MATEMATIKA KELAS 6 UNTUK MENGHADAPI UJIAN NASIONAL